Ia juga berkoordinasi dengan para camat dan jajaran Muspika se-Kabupaten Bandung, khususnya yang ada di kawasan lokasi wisata.
Ia langsung mengecek ke lapangandi di Jalan Sadu Soreang menuju kawasan Pacira.
Ternyata kendaraan yang melewati kawasan itu sekitar kendaraan 20.000 unit.
"Harusnya dibaasi minimal jumlah kendaraan yang masuk kawasan itu 10.000 unit. Selebihnya jangan dipaksanakan. Pak Kapolresta Bandung juga sudah membuat posko untuk penyekatan kendaraan yang mau masuk kawasan Pacira," ucapnya.
Dadang menjelaskan, kendaraan yang keluar dari Pacira juga dihitung, agar kendaraan yang masuk tidak melebihi kapasitas.
"Kalau pengelola wisata memaksakan membuka kegiatan wisatanya, ya harus membuat pernyataan dan siap disiplin menerapkan 5 M dan tidak melebihi kapasitas. Jika melakukan pelanggaran, kita akan melakukan penutupan total," ujarnya.
Peraturan penutupan sementara tempat wisata ini dimaksudkan untuk keselamatan warga Bandung khususnya dan seluruh warga Indonesia.
Ia mengatakan agar penyebaran covid bisa dihentikan, jangan sampai tercipta cluster baru.
Baca Juga: 10 Tips Menghemat Kuota Internet Saat Libur Lebaran