Polri Akui Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masalah yang Kompleks, Perlu Proses Panjang

- 19 September 2021, 16:32 WIB
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat. /Jurnal Soreang/Humas Polres Subang

Baca Juga: Jarang Disorot, Ternyata Chef Norman Ismail Dulunya Pernah Membawakan Acara Masak Masak Ini

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan suami korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021. 

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jenguk Pelaku Pemfitnahan di Penjara, Sikap Atta Bikin Kagum

Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha-Cha-Cha Episode 8 Persahabatan Kim Seon Ho dan Lee Sang Yi Diuji Shin Min Ah

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x