Pengacara Yosef Bahas Danu Masuk TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang dengan Kades Jalancagak Indra Zainal

- 7 November 2021, 20:06 WIB
Pengacara Yosef Bahas Danu Masuk TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang dengan Kades Jalancagak Indra Zainal Alim
Pengacara Yosef Bahas Danu Masuk TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang dengan Kades Jalancagak Indra Zainal Alim /Google Maps

Menurut dia, dalam persoalan ini sudah terjadi overlapping, pertama, ketika suatu lokasi menjadi TKP, setelah police line dipasang, disitu adalah kewenangan penyidik.

Rohman Hidayat menilai, ketika Yoris menyuruh Danu untuk mengawasi TKP, itu sudah berlebihan.

“Harusnya, ketika sudah diketahui TKP, jangankan pihak Danu, yang bukan siapa-siapa terhadap obyek TKP, Pak Yosef sendiri klien saya, yang jelas pemilik tanah dan rumah itu, tidak boleh masuk ke TKP,” ucap Rohman Hidayat.

Menurut Rohman Hidayat permasalahannya adalah orang lain yang terperiksa, yang ketika diklarifikasi ada anjing pelacak mengarah ke Danu, kenapa ada di sana dan ini menjadi pertanyaan besar.

Dijelaskan oleh Rohman Hidayat, hal tersebut menjadi jelas pelanggaran hukum Pasal 221 KUHP, bukan delik aduan tapi delik murni. Hal itu diabaikan Indra Zainal Alim.

Namun ketika Danu menemukan sejumlah barang ketika membersihkan bak mandi, seperti gunting, kaca, dll, di TKP, sebenarnya itu bisa menjadi petunjuk bagi polisi.

“Bisa saja, perkara ini menjadi berlarut-larut, karena ada orang diluar penyidik datang ke TKP. Saya berharap, polisi jangan mengambil keputusan yang mengambang, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar Pasal 221 ayat 2, setidaknya jelas kapasitasnya,”
ucap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat menambahkan, “Nah, kalau Danu memang ada yang menyuruh, siapa yang menyuruhnya? kan ada Pasal 55 yaitu turut serta,” katanya.

Karena itu, menurut Rohman Hidayat, “Yang menyuruhnya harus ditetapkan sebagai tersangka, juga yang disuruhnya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Rohman Hidayat, kemudian Indra Zainal Alim mengatakan, sebelum ada oknum Banpol itu, Danu tidak masuk ke TKP.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: YouTube Indra Zainal Chanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah