BERITA KBB-Saksi Danu berkunjung ziarah ke makam Ibu Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, menangis saat mendoakan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah berjalan kurang lebih 4 bulan.
Setelah penyelidikan dilakukan cukup panjang dan penuh lika-liku menurut kabar yang beredar para tersangka akan segera diumumkan.
Pihak penyidik dari Kepolisian diperkirakan telah mengantongi kurang lebih 5 alat bukti dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Agnez Mo Pacar Adam Rosyadi, Ditanya: Jika Tidak Menjadi Penyanyi Internasional Mau Jadi Apa?
Menurut analisa Anjas di Thailand dalam konten YouTube berjudul PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah pada hari Sabtu 18 Desember 2021, Anjas melakukan analisa.
Bukti-bukti tersebut telah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang karena penetapan tersangka bisa dilakukan hanya dengan minimal dua alat bukti yang kuat.
Selain itu Anjas di Thailand juga menyebutkan tentang pasal yang digunakan sebagai dasar pengungkapan tersangka, dimana dua alat bukti yang kuat telah cukup untuk menetapkan tersangka sebagaimana penjelasan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Pisces, Taurus, dan Gemini Besok Senin 20 Desember 2021