Fakta Baru Kasus Kecelakaan Nagreg, Korban Meninggal Karena Tengelam Saat Dibuang Ke Sungai

- 31 Maret 2022, 21:48 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas.
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

 

 

BERITA KBB - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus kecelakan Nagreg, di mana korban meninggal karena tenggelam saat dibuang ke Sungai.

Pada kasus kecelakaan yang melibatkan anggota TNI dengan warga sipil tersebut, peluang hidup korban, Handi Saputra, sangat besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu.

Fakta tersebut disampaikan oleh Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,
dr. Muhammad Zaenuri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Kali Runner Up Tahun Ini, Berikut Rapot Persib Bandung Musim Ini

Baca Juga: Baby Blues, Film Bertemakan Keluarga Muda dengan Problematikanya

Selaku dokter yang mengotopsi tubuh korban,
Zaenuri membeberkan alasannya, dua korban masih hidup setelah tertabrak.

Seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x