BERITA KBB - Polres Bogor, Jawa Barat berlakukan arus lalu lintas satu arah atau One Way di Puncak, pada 4 Mei 2022.
Arus lalu lintas satu arah arus lalu lintas satu arah atau One Way yang diberlakukan ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan wisatawan dari Simpang Gadog, Jalan Megamendung-Ciawi menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor
Kebijakan arus lalu lintas satu arah atau One Way di Puncak mulai berlaku sejak pukul 07.30 WIB dan akan terus diberlakukan hingga lalu lintas padat dari arah Jakarta kembali normal.
Baca Juga: Ryu Jun Yeol Bermain di Film Korea Terbaru Berjudul ‘Alien’, Ini Jadwal Tayangnya
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Dicky Anggi Pranata, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.
Dicky juga berharap titik simpul kemacetan dapat terurai dengan cepat, agar kebijakan arus lalu lintas satu arah atau One Way di Puncak dapat dihentikan.
Diperkirakan, saat ini arus darat dari Jakarta ke puncak telah mencapai tiga ribu kendaraan.
Selain itu, Dicky juga menyebut bahwa jalan penghubung Kabupaten Bogor-Kabupaten Cianjur tak banyak digunakan sebagai jalur mudik.