Berita KBB - Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, DPRD Kota Cimahi resmi mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat (Pj).
Usulan nama itu dilakukan setelah DPRD Kota Cimahi menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mendagri nomor 120/5142/SJ tertanggal 31 Agustus 2022.
"Substansi isinya yaitu menyatakan bahwa DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Pj.Wali Kota Cimahi," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain pada Jumat (16/9/2022).
Setelah mendapatkan surat itu, setiap fraksi di DPRD Kota Cimahi akhirnya mengusulkan nama-nama yang akan diajukan ke Kemendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Cimahi. Hingga akhirnya mengerucut terhadap tiga nama.
Ketiga nama yang diusulkan ialah Sekretaris Daerah Kota Didik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar dan Kepala BadanKepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.
"Tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang diusulkan ke Mendagri. Pengajuan dikirim pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan, yaitu 16 September 2022," katanya.
Seperti diketahui, masa jabatan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang kini diemban Ngatiyana akan berakhir pada 22 Oktober 2022. Mengingat Pilkada serentak baru akan berlangsung tahun 2024, maka kekosongan akan diisi oleh seorang Pj.
Penetapan nama yang akan menjadi Pj Wali Kota Cimahi nantinya akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan Gubernur Jabar dan DPRD Kota Cimahi.
"Nanti Mendagri mengeluarkan SK mengangkat Pj. Wali Kota Cimahi atas usulan Gubernur Jabar dan DPRD Kota Cimahi," ucapnya.