Ia juga menegaskan, Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Jawa Barat akan terus menggiatkan sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan negara, pasalnya kemasan rokok bersangkutan tidak memiliki pita cukai.
"Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Kan mereka itu rokoknya tanpa pita, jelas sangat merugikan negara," ujar Ranto.
Diketahui, berdasarkan hasil operasi gabungan tersebut, pedagang ada yang mengaku tahu dan ada juga yang tidak tahu bahwa rokok yang dijualnya itu ilegal. Harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal yang beredar di pasaran.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," pungkasnya.***