Sita 5.420 Rokok Ilegal di Cimahi Jabar, Satpol PP: Pedagang Ada yang Tahu dan Tidak Tahu Rokoknya Ilegal

- 13 Mei 2023, 12:30 WIB
Kasat Pol PP Garut Basuki Eko (tengah) bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan TNI Polri mengamankan 1 box berisi rokok ilegal
Kasat Pol PP Garut Basuki Eko (tengah) bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan TNI Polri mengamankan 1 box berisi rokok ilegal /Humas/
 

Berita KBB - Pemkot Cimahi terus melakukan pemberantasan rokok ilegal yang masih di Kota Cimahi.

Peredaran rokok ilegal di Kota Hijau masih ditemukan meskipun sudah tidak sebanyak tahun sebelumnya.

Hal itu diakui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat 11 Mei 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Glorious' Backsong Piala Dunia U-20 Di Ciptakan Weird Genius

Terkait angka peredaran rokok ilegal yang sudah berkurang di Kota Cimahi, Ranto mengatakan, hal itu berkat gencarnya penindakan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Jawa Barat.


Ranto mengungkapkan, pada tahun 2022, pihaknya mengamankan 129.720 batang rokok ilegal. Rokok tersebut sudah dimusnahkan.


Sedangkan pada awal tahun 2023, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai Jawa Barat telah menyita 5.420 batang rokok ilegal.


"Kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan razia rokok ilegal ditemukan 5.420 batang, memang tidak signifikan tapi peredarannya masih terjadi,” ungkap Ranto, seperti dikutip dari laman Pemkot Cimahi.


Lanjutnya, 5.420 batang rokok yang disita langsung diserahkan kepada Bea Cukai Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.


Di samping itu, Ranto menegaskan, para pedagang yang masih menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi yang lebih berat, sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV 23 Cinta Hanya Satu Yang Kupilih, Ada Michelle Ziudith dan Ricky Harun, Dilengkapi Sinopsis

"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," tegas Ranto.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pemkot Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x