"Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," imbuh Arief.
Diketahui, peristiwa pembunuhan dan penganiayaan itu sempat menghebohkan warga kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru. Saat itu mereka mengaku mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat polisi mendatangi tempat kejadian setelah menerima laporan warga, mereka menemukan SW tergeletak bersimbah darah dan sudah tewas. Sementara BAM dan RAR ketika ditemukan berada dalam kondisi terluka.
Menurut keterangan Arief sebelumnya, korban BAM mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Ia sebelumnya menduga, kasus itu dilatarbelakangi masalah keluarga antara BAM dan RAR yang mengarah kepada sang anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal mati dan minimal 10 tahun penjara.