Sakit Hati Terus Dimarahi Sejak Masih SD, Pria di Depok yang Bunuh Ibu dan Aniaya Ayah Terancam Hukuman Mati

- 12 Agustus 2023, 16:59 WIB
Polsek Cimanggis menggelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan anak durhaka bunuh ibunya di Depok, Jawa Barat.
Polsek Cimanggis menggelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan anak durhaka bunuh ibunya di Depok, Jawa Barat. /PMJ News/

 

Berita KBB - Sakit hati terus dimarahi kedua orang tuanya sejak masih duduk di bangku sekolah SD rupanya jadi motif RAR (23), pria asal Tapos, Depok Jawa Barat yang membunuh ibunya berinisial SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49) di rumahnya.

 

Dilansir PMJ News Sabtu 12 Agustus 2023, Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, RAR juga merasa kecewa dengan perkataan ayahnya yang sempat memarahinya semalam sebelum kejadian yang terjadi 10 Agustus pagi itu.

 

"Motif Rifki membunuh ibu dan menganiaya ayahnya lantaran sakit hati kerap dimarahi sejak kecil," ujar Arief seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Jumat, 11 Agustus 2023: Balvinder Mabuk Berat, Sebut Nama Lakshmi dan Nilam

Lanjutnya, emosi pelaku makin memuncak setelah dirinya dimarahi korban BAM yang menuduhnya tidak transparan mengelola keuangan perusahaan. 

 

"Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orangtuanya," imbuh Arief.

 

Diketahui, peristiwa pembunuhan dan penganiayaan itu sempat menghebohkan warga kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru. Saat itu mereka mengaku mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Jumat, 11 Agustus 2023: Gawat! Balvinder Sandera Lakshmi, Rishi Sangat Marah

Saat polisi mendatangi tempat kejadian setelah menerima laporan warga, mereka menemukan SW tergeletak bersimbah darah dan sudah tewas. Sementara BAM dan RAR ketika ditemukan berada dalam kondisi terluka.

 

Menurut keterangan Arief sebelumnya, korban BAM mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Ia sebelumnya menduga, kasus itu dilatarbelakangi masalah keluarga antara BAM dan RAR yang mengarah kepada sang anak.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal mati dan minimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV 11 Agustus 2023: Cinta Setelah Cinta Masih di Puncak, Satu Cinta Dua Hati Mengenaskan

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah