Sebelumnya diberitakan Seorang remaja berinisial MFN (17) ditikam kelompok tersebut saat melintas di Jalan Nurul Hikmah, Cimanggis, Kota Depok, Minggu 19 Juni 2024.
Kapolsek Cimanggis Judika Sinaga mengatakan, saat kejadian, korban membonceng temannya untuk mengantarnya pulang. Di tengah jalan dari arah berlawanan, melintas 8 remaja yang langsung menghadang motor korban.
Baca Juga: Dua Kelompok Diduga Geng Motor Di Kota Tasikmalaya Terlibat Tawuran, Aksi Saling Serang Terekam CCTV
Korban dan temannya langsung berusaha melarikan diri saat melihat sekelompok remaja bersenjata tajam menghalangi mereka. Keduanya melarikan diri menuju Jalan Nurul Hikmah, tetapi pintu masuknya sudah ditutup.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya dan memilih melarikan diri karena terdesak. Sayangnya, korban terjatuh dan mereka langsung membacoknya.
Atas perbuatannya, empat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***