Tiga Pengedar dan Pamakai Obat Terlarang Diciduk Polres Garut saat Bertransaksi

- 16 Juni 2024, 18:00 WIB
Barang bukti obat terlarang dan uang disita Polsek Banyuresmi, Polres Garut dari pengedar saat ditangkap.
Barang bukti obat terlarang dan uang disita Polsek Banyuresmi, Polres Garut dari pengedar saat ditangkap. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Tiga orang terduga terlibat dalam penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan double Y di Garut diringkus, Polsek Banyuresmi Polres Garut, Minggu siang (16/6/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman menyebutkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan ketiga orang terduga pelaku di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial AS (26) sebagai penjual atau pengedar, AF (24) dan RM (17) sebagai pembeli, mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Baca Juga: Belasan Preman Diringkus Polres Garut Dalam Operasi KRYD, Ratusan Knalpot Brong dan Miras Ikut Disita

Penjual atau pengedar AS (26) diduga menjual obat-obatan terlarang menyasar para pemakai khususnya kalangan pemuda dan golongan pelajar. AS menjualnya dengan harga Rp10 ribu rupiah dengan isi 4 butir pil double Y dan harga Rp5 ribu rupiah untuk 1 butir pil tramadol.

Sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku atau penjual diamankan di Mapolsek Leles.

Berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis Hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp200 ribu rupiah dan 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.

Baca Juga: Alvaro Morata Terpilih Jadi Kapten Timnas Spanyol untuk Piala Eropa 2024

“Pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya,” katanya.***

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah