Santri Sehat Indonesia Kuat Bangkit Bersama Melawan Covid

- 22 Oktober 2020, 11:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020 /Humas Jabar

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Tahun ini, Hari Santri yang secara nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

Di tingkat Jabar, upacara peringatan Hari Santri di masa pandemi COVID-19 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar No.0033/169/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tunggu Bursa Transfer Dibuka, Robert Sudah Kantongi Pemain Bidikannya

Dalam pidatonya Emil membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. Mengawali pesannya, Menag mengatakan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan," ucap Emil membacakan sambutan Menag RI Fachrul Razi.

"Selain itu, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Kalah di kandang pada laga Real Madrid Vs Shakhtar Donetsk, Zidane : Ini Pertandingan Buruk

Agar undang-undang pesantren lebih implementatif, Kementerian Agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya berupa peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa peraturan menteri agama.

Adapun hingga kini, rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/ lembaga dan ormas Islam. Di Jabar, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pesantren.

Terkait pandemi COVID-19, Menag menyatakan, pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap COVID-19, karena beberapa pesantren memiliki keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Pengamat Politik UIN Jakarta: Jubir Presiden Jangan Seperti Buzzer

Meski begitu, beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi COVID-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.

"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan  dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren karena mereka tetap akan mengutamakan keselamatan santrinya dibanding lainnya," ujar Emil membacakan sambutan Menag.

"Kita semua berikhtiar agar pandemi segera berlalu. Keluarga besar pesantren, santri, masyarakat Indonesia, dan warga dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik. Terimakasih kepada seluruh santri Indonesia atas peran dan kontribusinya kepada umat, bangsa, dan negara. Selamat Hari Santri," katanya.

Baca Juga: PERSIB Jalani Libur Tahap Kedua, BeginiTanggapan Pelatih

Jabar sendiri merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasarkan catatan resmi Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Jabar memiliki 8.343 pesantren dengan 147.467 santri mukim dan 306.687 santri tidak mukim.***

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x