BERITAKBB - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita dihadapkan pada peristiwa menemukan uang atau barang berharga di jalan.
Saat menemukan uang atau barang berharga, terkadang hati kita berkecamuk antara ingin mengambil atau membiarkannya, apalagi jika itu bernilai sangat besar.
Penasaran bagaimana hukum Islam untuk urusan yang cukup sering terjadi dalam keseharian kita ini?
Baca Juga: Liverpool vs Inter Milan 2-0, Hati-hati Sejarah Semifinal 1964-1965 Terulang Kembali
Menurut Ustad Adi Hidayat yang Berita KBB lansir dari channel Youtube Muslim - saluran dakwah, cara dalam kita menyikapi harta temuan pertama kita bisa meninggalkannya tetap di tempatnya.
Namun apabila kita mempunyai kemampuan untuk menanggung resikonya, maka kita bisa ambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan pada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu,” Ucap Ustad yang kerap disapa Uah ini.
Baca Juga: 3 Top Losers Saham Paling Anjlog Rabu 16 Februari 2022, FLMC Melemah Parah
Uah menambahkan bila anda dirasa tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan , selain membiarkan, anda bisa menitipkannya kepada pihak yang dirasa memiliki kemampuan untuk mengembalikan barang tersebut.
“kembalikan lewat orang atau yang punya kemampuan, punya instrumen untuk melacak itu”
Namun bila kita dirasa mempunyai kemampuan dan ingin beramal soleh untuk mengembalikan uang atau barang itu maka langkah pertama harus kita niatkan karena Alloh.
Baca Juga: 3 Top Gainers Saham Paling Cuan Rabu, 16 Februari 2022, BAUT Melesat ke Langit
Setelah itu kita harus berusaha mengembalikan barang itu pada pemiliknya.
Namun sampai pada masanya tidak ada kunjung kabar mengenai pemilik barang tersebut.
Uah menjelaskan barang tersebut tidaklah sepenuhnya milik sang penemu.
“Maka walaupun status barang itu dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak di ambil oleh anda bukan seluruhnya, dua pertiga anda shodaqohkan, yang satu pertiga anda ambil, jangan diambil seluruhnya,”ucap Adi
Ustadz Adi Hidayat kembali menjelaskan jika anda dirasa kurang mampu, anda sebaiknya memberikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengembalikan tersebut***