Apakah Diperbolehkan Kurban Kolektif Secara Islam? Ini Penjelasannya 

7 Juni 2022, 09:44 WIB
Hewan kurban./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Adanya kurban kolektif merupakan solusi bagi masyarakat yang tak mampu untuk menunaikan qurban.

Dengan nominal yang tidak begitu besar, masyarakat bisa melaksanakan ibadah yang selalu didambakan oleh setiap kaum muslimin baik yang mampu atau tidak mampu.

Adapun keterangan atau dalil yang menerangkan dapatnya melakukan kurban secara kolektif ialah :

 

كَانَالرَّجُلُفِيعَهْدِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيُضَحِّىبِالشَّاةِعَنْهُوَعَنْأَهْلِبَيْتِهِ

 

 ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138.

Selain itu, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Lihat Al Irwa’ no. 1142). Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam). 

Dapat dilihat berdasarkan di dalam hadist tersebut disampaikan bahwa seseorang yang berqurban dapat meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang. 

Itu menandakan bahwa islam memperbolehkan adanya kurban kolektif seperti ini.

Hadits Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain: Dari Atha ibn Yasar ia berkata, "Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagaimana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi SAW?"

Ia berkata, “adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (Ibn Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadits ini shahih). 

Pendapat senada juga diungkap kan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah kurban seseorang.

Maksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan kurban, ia bersabda,” Ini dari Muhammad dan keluarganya.” 

Hadits-hadits di atas menjadi dalil di mana Islam memperbolehkan berkurban secara kolektif. 

Hal tersebut seperti seekor kambing, domba, untuk orang yang berkurban dan keluarganya serta kurban untuk banyak orang, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. 

Namun dengan syarat bahwa pelaksanaan ibadah kurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian pahalanya tidak soal hal harga atau kepemilikannya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler