BERITA KBB – Puasa di Bulan Suci Ramadhan wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam.
Kewajiban itu secara tegas disampaikan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu."
"Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” (QS Al-Baqarah: 183-184).
Ada banyak hal yang terjadi pada seseorang saat menjalankan ibadah puasa, salah satunya adalah keluarnya ingus dari bagian hidung pada saat puasa.
Lalu bagaimanakah hukumnya menelan ingus saat berpuasa?