BERITA KBB – Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini berlaku bagi Muslim yang memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi zakat.
Seperti diketahui, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras. Namun, bisa juga diuangkan dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg beras.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Salah Satunya Mendikbud Nadiem Makarim
Baca Juga: Dibentuknya Dua Kementerian Baru, Hari Ini Presiden Jokowi akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru
Terkait dengan hal ini, Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Jika dalam bentuk beras, jumlah yang dikeluarkan yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasaran di kota atau daerah setempat.
Untuk di Jawa Barat, berikut besaran zakat dalam bentuk uang yang ditetapkan Baznas Jawa Barat:
Baca Juga: 5 Cara Ini Dapat Membantu Anda Terhindar dari Kantuk saat Berpuasa, Salah Satunya Wudu dan Zikir
1. Kabupaten Ciamis: Rp25.000
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
3. Kota Cimahi: Rp30.000
4. Kabupaten Cianjur: Rp30.000 dan Rp50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya: Rp28.750
6. Kabupaten Purwakarta: Rp30.000
7. Kabupaten Bekasi: Rp35.000
8. Kabupaten Karawang: Rp32.000
9. Kabupaten Sumedang: Rp30.000
10. Kabupaten Sukabumi: Rp30.000
11. Kota Sukabumi: Rp30.000
12. Kabupaten Subang: Rp27.500
13. Kota Bogor: Rp35.000
14. Kabupaten Garut Rp30.000
15. Kota Depok: Rp37.500
16. Kota Bekasi: Rp40.000
17. Kabupaten Bogor: Rp37.500
18. Kota Tasikmayala: Rp30.000
19. Kabupaten Bandung: Rp30.000
20. Kota Banjar: Rp25.000
21. Kabupaten Pangandaran: Rp25.000
22. Kota Bandung: Rp30.000
23. Kota Cirebon: Rp37.000
24. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
25. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
26. Kabupaten Majalengka: Rp27.500
27. Kabupaten Kuningan: Rp30.000
Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah tahun 2021. Semoga bermanfaat!***