Lebaran Tinggal Hitungan Hari, Simak Panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

- 9 Mei 2021, 05:05 WIB
Panduan salat idul Fitri berdasarkan surat edaran pemerintah.
Panduan salat idul Fitri berdasarkan surat edaran pemerintah. /john1cse/Pixabay


BERITA KBB - Tinggal hitungan hari umat muslim akan menyambut datangnya Idul Fitri. Sayangnya, di tahun ini masyarakat Indonesia masih harus merayakan lebaran di tengah Covid-19.

Oleh karena itu, guna menghindari penularan virus Corona saat pelaksanaan salat Idul Fitri, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Waspada Makanan Kadaluarsa dan Ilegal Jelang Idul Fitri

Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan tersebut diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Adaptasi Ritual Keagamaan, Wali Kota Bandung Oded M Danial Minta Warga Pahami Situasi Terkini Pandemi

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x