Waspada Makanan Kadaluarsa dan Ilegal Jelang Idul Fitri

- 9 Mei 2021, 04:37 WIB
SATUAN Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan ke beberapa toko ritel modern, Senin, 20 Mei 2019. Ada beberapa produk yang ditemukan kemasannya rusak dan produk membusuk, namun tidak ada barang kadaluarsa.*/HILMI ABDUL HALIM/PR
SATUAN Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan ke beberapa toko ritel modern, Senin, 20 Mei 2019. Ada beberapa produk yang ditemukan kemasannya rusak dan produk membusuk, namun tidak ada barang kadaluarsa.*/HILMI ABDUL HALIM/PR /Hilmi Abdul Halim/

Berita KBB - Masyarakat diminta waspada terhadap makanan dan minuman kadaluarsa yang banyak beredar luas jelang Idul Fitri.

Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia mengirim parcel atau hampers berupa produk makanan dan minuman menjelang hari raya Idul Fitri kepada kerabat dan rekan sejawat.

Pengiriman hampers ini bisa menjadi salah satu upaya mempererat tali silaturahmi. 

Baca Juga: Adaptasi Ritual Keagamaan, Wali Kota Bandung Oded M Danial Minta Warga Pahami Situasi Terkini Pandemi

Namun, masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu tanggal kadaluarsa dari produk-produk makanan dan minuman yang akan dibeli atau yang diterima.

Mengutip dari ANTARA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyaknya  jenis pangan ilegal dan kadaluarsa yang beredar di beberapa daerah menjelang hari raya Idul Fitri 2021.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Penny K Lukito menjelaskan jika pihaknya telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Gerobag Ramadan JQR – Baznas, Ridwan Kamil: Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

Pengawasan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM baik di kabupaten maupun kota yang ada di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x