Bagaimana Hukum Forex atau Jual Beli Valuta Asing dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

- 9 Agustus 2021, 06:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum forex atau jual beli valuta asing
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum forex atau jual beli valuta asing /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

BERITA KBB- Forex atau jual beli valuta asing telah menjadi bisnis bagi sebagian orang untuk meraih keuntungan secara cepat di era modern seperti saat ini.

Sistem dalam forex atau jual beli valuta asing adalah menukarkan mata uang dari satu negara dengan mata uang dari negara lain. Misalnya saja USD (mata uang Amerika) dengan EUR (mata uang Eropa).

Selisih nilai dari kedua mata uang asing tersebut adalah keuntungan yang didapatkan dari forex atau jual beli valuta asing.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Main Saham dalam Islam? Begini Jawaban Rinci dari Ustadz Khalid Basalamah

Jika seseorang lihai menangkap peluang dan telah memiliki ilmu tinggi di bidang forex, bukan tidak mungkin dirinya akan cepat kaya. Namun bagaimana hukum forex dalam Islam?

Buya Yahya menjawab hukum forex dalam Islam yang dikutip BERITA KBB dari YouTube Al-Bahjah TV, dia menjawab bahwa jual beli valuta asing atau forex bisa dilakukan selama memenuhi dua syarat.

Dua syarat wajib ketika menjalani transaksi forex atau jual beli mata uang asing adalah pertama akadnya harus kontan dan kedua transaksinya harus diserahterimakan.

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Setelah Bangun Tidur, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Maksud dari akadnya harus kontan yaitu ketika seseorang membeli mata uang asing, uang tukarnya harus langsung diberikan saat itu juga, tidak boleh ditunda nanti-nanti atau besok (berhutang).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah