BERITA KBB- Forex atau jual beli valuta asing telah menjadi bisnis bagi sebagian orang untuk meraih keuntungan secara cepat di era modern seperti saat ini.
Sistem dalam forex atau jual beli valuta asing adalah menukarkan mata uang dari satu negara dengan mata uang dari negara lain. Misalnya saja USD (mata uang Amerika) dengan EUR (mata uang Eropa).
Selisih nilai dari kedua mata uang asing tersebut adalah keuntungan yang didapatkan dari forex atau jual beli valuta asing.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Main Saham dalam Islam? Begini Jawaban Rinci dari Ustadz Khalid Basalamah
Jika seseorang lihai menangkap peluang dan telah memiliki ilmu tinggi di bidang forex, bukan tidak mungkin dirinya akan cepat kaya. Namun bagaimana hukum forex dalam Islam?
Buya Yahya menjawab hukum forex dalam Islam yang dikutip BERITA KBB dari YouTube Al-Bahjah TV, dia menjawab bahwa jual beli valuta asing atau forex bisa dilakukan selama memenuhi dua syarat.
Dua syarat wajib ketika menjalani transaksi forex atau jual beli mata uang asing adalah pertama akadnya harus kontan dan kedua transaksinya harus diserahterimakan.
Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Setelah Bangun Tidur, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Maksud dari akadnya harus kontan yaitu ketika seseorang membeli mata uang asing, uang tukarnya harus langsung diberikan saat itu juga, tidak boleh ditunda nanti-nanti atau besok (berhutang).