BERITA KBB- Saham menjadi instrumen investasi yang sedang digandrungi saat ini. Selain cara mendapatkannya mudah, penanam saham juga tak butuh modal besar untuk memilikinya.
Dalam investasi saham, ada banyak perdebatan mengenai halal haram hukumnya di dalam Islam. Apakah jual beli saham itu diperbolehkan? Begini jawaban Ustadz Khalid Basalamah.
Jawaban tentang hukum menanam saham ini dikutip Berita KBB dari YouTube Hidayah Indonesia pada 9 Agustus 2021. Menurut Ustadz Khalid Basalamah untuk mengetahui halal haramnya harus dipastikan beberapa hal.
Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Setelah Bangun Tidur, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih saham yang akan dibeli antara lain modalnya harus halal, sistemnya harus halal dan produknya halal. Jika telah memenuhi 3 kriteria tersebut, maka jual beli saham diperbolehkan.
Apabila 3 kriteria di atas tidak terpenuhi salah satunya, maka jangan mencoba untuk menanam saham di sana. Misalkan saja produknya yang diperdagangkan haram, seperti khamr, maka hukumnya tidak boleh.
Kemudian Ustadz Khalid Basalamah menambahkan jika perusahaan atau tempat usaha yang ditanami modal ini harus jelas. Agar tidak tertipu oleh investasi bodong.