Qadha Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Sesuai Mahzab Syafi'i, Disertai Pandangan Lainnya

- 21 Maret 2022, 13:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /YouTube Wadah Ilmu/

 

BERITA KBB - Bayar qadha puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat beberapa pendapat dalam pandangan mahzab yang empat. Yaitu Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi'i.

Ramadhan tahun ini sebentar lagi datang menyapa, namun apa jadinya jika masih punya tanggungan hutang di tahun lalu? Sebaiknya hutang-hutang puasa tahun lalu lekas diqodho atau dilunasi, agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Ustadz Abdul Somad sebagai salah satu ulama bermahzab Syafi'i menegaskan, kalau beliau condong kepada mahdzab yang paling banyak digunakan di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Peneliti IDP-LP Wajibkan Pemerintah Jaga HET Minyak Goreng, Ini Alasannya

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis My Husband My Enemy, Ada Lycky Perdana dan Maudy Effrosina

Mengutip dari channel YouTube Dakwah Islam dan Abdul Somad Official, dijelaskan tentang cara membayar hutang puasa
bagi ibu hamil dan menyusui berdasarkan 3 pilihan.

Cara bayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, yang benar menurut Ustadz Abdul Somad:

"Mempelajari tentang cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui penting bagi bapak juga. Ada 3 madzab yang memberikan pandangannya. Pertama (1)Bayar fidyah saja, Kedua (2) qadha saja, Ketiga (3) Syafi'i perempuan hamil dan menyusui kalau tidak puasa karena dirinya (qadha saja), Sementara kalau tidak puasa karena anaknya (qodho+fidyah). Saya condong ke pendapat ketiga. Lebih selamat pakai madzab Syafi'i," tegas Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x