Khiyar Menjadi Hak Transaksi Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 05:41 WIB
Ilustrasi jual beli.
Ilustrasi jual beli. /PIXABAY.COM/Pexels
 
BERITA KBB - Dalam Islam transaksi jual beli memiliki etika tersendiri mulai dari akad antara pembeli dan penjual hingga proses pemilihan sebagai hak dari pembeli dan penjual. 
 
Sebelum terjadinya transaksi atau yang disebut sebagai khiyar, yang merupakan hak pembeli atau penjual sebelum terjadi transaksi. 
 
Dengan adanya khiyar diharapkan dapat meminimalkan kerugian yang harus diterima oleh pembeli dan penjual. 
 
 
Dalam transaksi jual beli memiliki etika tersendiri mulai dari akad antara pembeli dan penjual hingga proses pemilihan sebagai hak dari pembeli dan penjual sebelum terjadinya transaksi. 
 
Proses khiyar merupakan hak pembeli atau penjual sebelum terjadi transaksi. 
 
Khiyar merupakan hak untuk memilih bagi penjual dan pembeli sebelum melanjutkan transaksi yang akan dilanjutkan untuk akad atau pembatalannya. 
 
 
Proses khiyar merupakan pertimbangan lebih dalam baik bagi penjual dan pembeli agar tidak muncul penyeselan di kemudian harinya
 
Ulama Hanafiyah membagi khjyar menjadi 17 jenis dimana  Ulama Hanabiah mengungkapkan ada 8 jenis khiyar. dan ukama malikiyah membaginya menjadi dua bagian yaitu majlis dan syarat. 
 
Majlis merupakan hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan saat transaksi dalam penjual dan pembeli.
 
Sedangkan khiyar syarat bisa untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi dengan waktu tertentu. 
 
***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah