Apakah Diperbolehkan Kurban Kolektif Secara Islam? Ini Penjelasannya 

- 7 Juni 2022, 09:44 WIB
Hewan kurban./foto:antaranews.com
Hewan kurban./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Adanya kurban kolektif merupakan solusi bagi masyarakat yang tak mampu untuk menunaikan qurban.

Dengan nominal yang tidak begitu besar, masyarakat bisa melaksanakan ibadah yang selalu didambakan oleh setiap kaum muslimin baik yang mampu atau tidak mampu.

Adapun keterangan atau dalil yang menerangkan dapatnya melakukan kurban secara kolektif ialah :

 

كَانَالرَّجُلُفِيعَهْدِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيُضَحِّىبِالشَّاةِعَنْهُوَعَنْأَهْلِبَيْتِهِ

 

 ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138.

Selain itu, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Lihat Al Irwa’ no. 1142). Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam). 

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x