Penjelasan Hukuman Yang di Terima Jika Terjadi Pelecehan

- 9 Juli 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan /Pixabay

BERITA KBB - Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam Islam. Kejahatan seksual menjadi sangat menakutkan bagi perempuan, bahkan terkadang bagi laki-laki juga.

Perlu dilakukan tindakan preventif, agar tercipta suatu generasi yang sadar akan materi edukasi seksual. Sehingga, pada akhirnya tidak akan lagi terjadi pelecehan seksual, dan para predatornya pun menjadi semakin punah. Lalu terciptalah suatu kondisi sosial yang aman dan tentram.

Perlu dilakukan tindakan preventif, agar tercipta suatu generasi yang sadar akan materi edukasi seksual. Sehingga, pada akhirnya tidak akan lagi terjadi pelecehan seksual, dan para predatornya pun menjadi semakin punah. Lalu terciptalah suatu kondisi sosial yang aman dan tentram.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Sabtu 9 Juli 2022. Ada Masha and The Bear, Balika Vadhu, Suami Pengganti

Perilaku keji ini, sudah marak sepanjang zaman. Di zaman Rasulullah Saw sendiri, juga pernah terjadi kejadian semacam ini. Ada banyak hadis yang meriwayatkannya, di antaranya adalah hadis yang ditransmisikan oleh Ali bin Hujr. Berikut redaksi hadisnya;

Dari ‘Abdul Jabbar bin Waail bin Hujr, dari ayahnya, ia berkata : Ada seorang wanita yang diperkosa di jaman Rasulullah Saw. Lalu beliau membebaskannya dari had, namun menegakkannya bagi si pelaku pemerkosaan.

Beliau tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan padanya mahar. (HR Imam Al-Tirmidzi no. 1453  Juz 4 hal. 56).

Bahkan dalam hadis sunan al-Tirmidzi yang no. 1454, diriwayatkan ada seorang perempuan yang hendak sholat di masjid, diperkosa oleh seorang laki-laki. Jadi, hatta seorang perempuan sudah menutup diri, tidak menutup kemungkinan ia aman dari pelecehan seksual.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Sabtu 9 Juli 2022. Ada FTV Pagi, Garis Cinta Hingga Surga Yang Tak Dirindukan

Perempuan tidak melulu memantik, jika di otaknya laki-laki sudah mesum, pelecehan seksual rawan terjadi. Sehingga harus ada elaborasi, pihak laki-laki harus menjaga pandangannya, dan perempuan harus menutup auratnya. 

Kasus pelecehan seksual ini juga pernah terjadi di zamannya Sahabat, tepatnya di masa kepemimpinan Amirul mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Berikut teksnya;

Dari Nafi’ maulanya ibnu umar, Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkabarkan: asa seorang budak laki-laki memperkosa  budak perempuan, maka Khalifah Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan sebab dia di paksa “. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul  Juz 3 hal. 503).

Terkait hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual dalam Islam menilik Madzhab Syafi’i. Menurut Syafi’iyah, lelaki pelecehan seksual wajib memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Dan juga ada beberapa turunan hukum lainnya yang dikenakan bagi pelaku.

Apabila seorang laki-laki memaksa perempuan untuk berzina, maka ia dijatuhkan had.  Dan ia (perempuan) tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa.  Perempuan yang jadi korban  pun mendapatkan mahar mitsil (yakni mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan).

Dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil, dan masa iddah juga berlaku baginya. (Abdur Rahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 87)

Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i, seorang pelecehan seksual harus dihad (disanksi). Dan ini disesuaikan dengan statusnya, jika ia seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, maka ia terkena had zina muhson, yaitu dirajam sampai mati. Jika ia laki-laki yang lajang, maka ia terkena had ghair muhson, yang mana ia akan dijilid atau dicambuk sejumlah 80 kali.

Hanya saja, hukum fikih ini disesuaikan dengan hukum negara yang berlaku. Namun disarankan, jika laki-laki pelecehan seksual terkenal biadab dan nira adab, perempuan tidak dinikahkan dengannya.

Sebab takutnya sudah jatuh tertimpa tangga, kasihan si perempuan. Agar terhindar dari zina ada amalan dari Syekh Al-Dairabi, di mana beliau terkenal dengan amalan yang mujarrab. Beliau mengijazahkan sebagaimana dalam redaksi berikut:

Menukil dari Syaikh Ad Dairabiy bahwa sunah untuk dibacakan pada telinga anak, surat Inna Anzalnahu (al-Qadar). Sebab orang yang melakukan ini, Allah tidak akan menakdirkan dia zina sepanjang hidupnya. Al-Dairobi berkata, demikianlah yang kami dapat dari para guru kami. (Ibrahim Al-Bajuri, Juz 2, h. 572).

Jadi, yang dihukum dalam kasus ini hanyalah laki-laki saja, sebagai pihak pelecehan seksual. Sedang si perempuan, sebagai pihak yang dipaksa, ia tidak dihad. Salah seorang Ulama’ Madzhab Maliki menganggapnya sebagai Konsensus para ulama’, beliau mengatakan:

Para ulama telah bersepakat diberlakukannya had bagi pelaku pelecehan seksual apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya had atau si pelaku mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi dua hal tersebut (adanya bukti atau pengakuan ), maka baginya hukuman (ta’zir, yakni diasingkan).

***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah