Apa Hukum Istri Jika Menolak Hubungan Intim Dengan Suami? PERLU Disimak Untuk Keduanya, Ternyata Bisa Menolak

- 7 Agustus 2022, 23:13 WIB
Dalam pernikahan Muslim, hukum istri menolak hubungan badan yang diajak suami adalah haram.
Dalam pernikahan Muslim, hukum istri menolak hubungan badan yang diajak suami adalah haram. /Pixabay/

Demikian seperti Berita KBB kutip dari laman NU Online, seraya disebutkan, jika penolakan tersebut dilakukan dengan inisiatif penuh dari pihak istri, dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i).

Baca Juga: 4 Gerakan Senam Ibu Hamil Untuk Tetap Sehat Saat Memasuki Trisemester Kedua, Baik Untuk Kandungan

Menurut lansiran laman beralamat islam.nu.or.id tersebut, misalnya jika terdapat alasan (‘udzr) seperti suami dalam keadaan mabuk, maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan.

Bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan menyakitinya

 وَعَلَى الزُّوْجَةِ طَاعَةُ زَوْجِهَا إِذَا دَعَاهَا إِلَى الْفِرَاشِ، وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ، كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنِ الْفَرَائِضِ، أَوْ يَضُرَّهَا؛ لِأَّن الضَّرَرَ وَنَحْوَهُ لَيْسَ مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، دمشق-دار الفكر، الطبعة الثانية، 1405 هــ/ 1985 م، ج، 7، ص. 335

“Seorang istri wajib mentaati suaminya ketika sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana Unta sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainnya, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M, juz, VII, h. 335). Wallahu’alam bisshawab.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah