Syarat, Tata Cara dan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Untuk Perjalanan Jauh, Pemudik Lebaran Wajib Paham!

- 13 April 2023, 19:03 WIB
Berikut syarat, tata cara dan niat shalat jamak taqdim dan takhir untuk perjalanan jauh, pemudik Lebaran 2023 wajib paham.
Berikut syarat, tata cara dan niat shalat jamak taqdim dan takhir untuk perjalanan jauh, pemudik Lebaran 2023 wajib paham. /Pixabay/Sharonang

Berita KBB - Kurang lebih 8 hari lagi, Umat Islam di seluruh dunia umumnya dan Indonesia khususnya akan merayakan Hari Idul Fitri atau Lebaran. Nah, tradisi rutin yang biasa dilakukan umat Muslim di Indonesia jelang Lebaran adalah mudik atau pulang kampung.

Tradisi mudik ini biasanya melibatkan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi darat seperti motor, mobil, bus, kereta api, maupun transportasi laut dan udara jika kampung halamannya berada jauh di seberang pulau.

Perjalanan mudik ini bisa memakan waktu seharian hingga beberapa hari, tergantung dari jarak tempuh yang dilalui. Sehingga, umat Muslim yang mudik sering mempersoalkan kelancaran melaksanakan shalat 5 waktu di tengah perjalanan.

Baca Juga: Yuk Catat! Berikut Jadwal Imsakiyah, Shalat dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Kota Cimahi Jabar 14 April 2023

Pelaksanaan ibadah umat Muslim sesuai perintah Allah SWT tentunya dibarengi fleksibilitas dengan situasi kondisi. Dalam perjalanan jauh di mana sulit menjaga ketepatan waktu shalat, maka umat Muslim diperbolehkan untuk menggabungkan atau menjamak shalat fardhu.

 

Lalu bagaimana ketentuan dalam menjamak shalat wajib ketika melakukan perjalanan jauh untuk mudik Lebaran? Diolah dari berbagai sumber, umat Muslim dapat menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Shalat Subuh tidak bisa dijamak.

 

Menjamak shalat Zuhur - Ashar di waktu Zuhur dan menjamak shalat Maghrib - Isya di waktu Maghrib, disebut jamak taqdim. Sedangkan jika dilakukan di waktu Ashar dan Isya, maka disebut jamak takhir.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x