MUI sendiri sejauh ini belum memiliki fatwa khusus terkait hukum membeli atau mengkonsumsi produk-produk asal Israel tersebut. Sementara itu, seruan boikot yang digagas oleh Friends of Al-Aqsa (FOA) terus digaungkan, agar umat Islam tidak berbuka puasa dengan kurma “rasa apartheid”.
“Dengan memiilih untuk tidak membeli kurma Israel pada Ramadhan tahun ini, masyarakat Muslim mengirimkan pesan yang jelas dan kuat untuk mengutuk penduduk ilegal dan apartheid Israel di Palestina,” ujar Shamiul Joarder dari FOA.
Joarder juga mengatakan, sudah waktunya bagi umat Islam untuk memperbarui komitmen BDS atau Boikot, Divestasi, dan Sanksi, pada Ramadhan tahun ini.
Tak hanya Muslim di Eropa yang menyerukan pemboikotan kurma Israel. Muslim di Amerika juga turut menyerukan hal yang sama. Didahului oleh American Muslim for Palestine (AMP), umat Islam Amerika ikut mengajak dilakukannya boikot, bahkan mereka juga menampilkan daftar merk kurma Israel.
Menurut AMP, sejak meluncurkan Boikot Nasional Kurma Israel pada tahun 2011, pihaknya telah melihat penurunan impor kurma Israel ke negara AS. Pada tahun 2020/2021, impor kurma Israel ke AS telah turun menjadi 16,5%. Hal itu dibandingkan dengan tahun 2015 yang sebanyak 25%.