Pria LGBT yang Jadi Pasien di Wisma Atlet Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

27 Desember 2020, 19:51 WIB
Politisi Anti LGBTQ Ikuti Pesta Seks di Bar Bersama 20 Pria Saat Pandemi /PEXELS/Anna Shvets


BERITA KBB- Viralnya kasus Lesbian Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) antara pasien positif Covid-19 dengan seorang perawat pria mulai menemukan titik akhir. Pasalnya, sang pasien pria yang diduga menyebarkan obrolan tersebut ke publik akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Itu terjadi usai pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal Saat Grand Final MCI, Chef Arnold Hampir Makan Rambut Audrey

Baca Juga: Longsor di Jalan Kolmas, Akses Menuju Lembang KBB dan Objek Wisata Curug Pelangi Terancam

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, Minggu 27 Desember 2020, seperti pada berita PMJNews.

Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," kata Yusri.

Baca Juga: KLARIFIKASI: Benarkah Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Pacaran? Berikut Pernyataan Kedua Belah Pihak

Baca Juga: Libra, Scorpio, Sagitarius, Ini Ramalan Zodiak Senin 28 Desember 2020: Asmara Hingga Keuangan

Selain itu, dalam laporan tersebut pasien sebagai terlapor. Pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.

"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," katanya.

Sementara itu, untuk nakes tersebut masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Yusri mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap nakes Wisma Atlet itu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Besok Malam, 28 Desember 2020, Nino Ingin Tes DNA Reyna, Elsa Terancam Hancur

Baca Juga: Pihak Keluarga Meminta Maaf, Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Masjid Diperiksa Kondisi Kejiwaannya

"Sudah kita lakukan klarifikasi setelah naik sidik, hari ini baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan, nanti akan kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli," tuturnya. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler