Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Polri: Surat Penangkapan Diketahui Keluarga

29 April 2021, 10:32 WIB
Polri sebut surat penangkapan Munarman telah diketahui pihak keluarganya. //ANTARA

BERITA KBB- Berita mengenai ditangkapnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, masih masih perbincangan di kalangan publik. 

Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kepada Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021. 

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ucapnya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, soal pemberitahuan penangkapannya pun sudah diketahui oleh pihak keluarga. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 29 April 2021: Aries, Taurus, Gemini Pertengkaran dengan Orang yang Dicintai Buat Kecewa

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan.” tuturnya melanjutkan. 

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada Munarman. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Kamis 29 April 2021: Karir Berada di Fase Luar Biasa

Dengan demkikian, Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melaksanakan proses pendalaman. 

Namun, terkait surat perintah penahanan, dijelaskan Ramadhan, penyidik Densus belum menerbitkannya. 

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ucapnya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara. 

Sebelumnya diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya di sekitar Tangerang Selatan pada Selasa, 26 April 2021 sore. 

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Ucapan Perpisahan di Medsos, Sinyal Peran ‘Mas AL’ akan Diganti? 

Munarman ditangkap dengan dugaan menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Tak hanya itu, dia juga diduga telah bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Di hari yang sama, Tim Densus 88 juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan. 

Baca Juga: Sah! UAS Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun Bernama Fatimah Az Zahra, Sederet Selebriti Ucapkan Selamat dan Beri Doa

Dari penggeledahan itu Polri menemukan sejumlah barang bukti berupa cairan kimia dan serbuk yang diduga komponen bahan peledak. 

Disebutkan pula, cairan kimia dan serbuk tersebut mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler