Sempat jadi Sorotan, Polri Jelaskan Mengapa Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap Densus 88

29 April 2021, 20:24 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 dengan mata tertutup /Antara



BERITA KBB - Selasa, 27 April 2021 Datasement Khusus (Densus) 88 melakukan penangkapan terhadap Munarman di rumahnya, Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditangkap atas dugaan berafiliasi dengan ISIS. Setelah ditangkap, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok, Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan keadaan mata ditutup kain hitam.

Baca Juga: Usap Air Mata Putri Delina di Hari Bahagia Nathalie Holscher Tak Digubris, Netizen: Bundanya Dilirik Aja Engga

Tindakan tersebut pun sempat menjadi sorotan, bahkan menuai protes dari kuasa hukum Munarman.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun menerangkan alasan mengapa mata Munarman ditutup saat ditangkap.

Menurutnya, hal itu merupakan standar
penangkapan terhadap tersangka teroris.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Cuitan Fiersa Besari soal Pandangannya Tinggal di Negeri Ini: I Love Your Tweet

“Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka.

"Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” jelas Ramadhan dikutip dari Pikiran Rakyat Cirebon dalam artikel berjudul Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap Densus 88, Polri: Sesuai Sop Penangkapan Teroris

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Membantu WN India Masuk Ke Indonesia Tanpa Karantina, 4 WNI Ditetapkan Menjadi Tersangka

Lebih jelas lagi, kata Ramadhan, hal itu mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris.

Maka dari itu, mata Munarman  ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

Ihwal penutupan mata terhadap tersangka teroris, menurut Ramadhan hal itu sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.

Baca Juga: Harga Emas Antam hari ini, 29 April 2021 Naik 5000 per 1 Gram di titik 931.000 Rupiah, Terus Diburu Pembeli

Oleh sebab itu, dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya.

Menurut Ramdahan, pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman.

“Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan, semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” tutup Ramadhan.***(Erix Exvrayanto/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler