Densus 88 Tangkap Munarman atas Dugaan Kasus Terosrisme, Edi Hasibuan: Polisi Punya Bukti yang Cukup

- 28 April 2021, 13:27 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan terlibat kasus terorisme.
Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan terlibat kasus terorisme. /Boyke Ledy Watra/ANTARA


BERITA KBB - Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengejutkan banyak pihak.

Ia ditangkap oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa, 27 April 2021 karena diduga berafiliasi dengan ISIS.

Usia diamankan dari kediamannya di daerah Tangerang Selatan, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, 28 April 2021, Turun 4000 Rupiah per Gram tapi Tetap Menawan

Menanggapai penangkapan tersebut,  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, meyakini jika polisi punya bukti yang cukup.

“Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa, 27 April 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Yakini Densus 88 Punya Bukti yang Cukup untuk Menangkap Munarman, Edi Hasibuan: Polri tidak Pernah Mundur

Menurut Edi, dalam hal ini masyarakat juga harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

Baca Juga: Gegara Bela Munarman yang Ditangkap Densus 88, Fadli Zon Diminta Mundur dari Kursi DPR oleh Politisi PDIP

“Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman,” ujar Edi.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x