Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 28 Tahun tak Tertanam Jiwa Sapta Marga

17 Mei 2022, 22:22 WIB
Kolonel Priyanto tetsp dituntut hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Handi dan Salsabila./antaranews.com /

BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto tetap dituntut hukuman seumur hidup.

Pasalnya, Kolonel Priyanto selama 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam pada dirinya.

"Kami tetap pada tuntutan semula seumur hidup pada Kolonel Priyanto dilihat dari fakta di persidangan dan melihat kondisi yang lain,” kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-21, Berikut Profil Putri Delina Anak dari Komedian Sule

Wirdel menegaskan, Kolonel Priyanto itu selama 4 tahun dibekali di pendidikan akademi.

Kemudian 28 tahun berdinas, nyatanya jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, 8 wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat belum tertanam di jiwanya. 

Wirdel mengatakan perlu banyak waktu untuk melakukan pembinaan terhadap Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bobon Santoso, YouTuber yang Mengklaim Sebagai Chef Terbaik Dunia

Dia mengatakan, riwayat penugasan yang diungkit Kolonel Priyanto dalam nota pembelaan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim saat putusan.

"Perlu banyak waktu untuk pembinaan mengembalikan Kolonel Priyanto itu," kata Wirdel.

"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," katanya.

Baca Juga: Jess No Limit Pacaran Dengan Selebgram Sisca Kohl, Warganet: Selamat bucin...

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsabila dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Baca Juga: KPPOSB Mencium Adanya Indikasi Maladministrasi di Salah Satu Calon Ketum KONI KBB : Seharusnya Bukan Caretaker

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsabila ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya.

Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsabila ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil.***

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Tidak Bisa Masuk Singapura karena Dinilai Tak Memenuhi Kriteria

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler