Waspada! Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Di Samsat Akan Dihapus

20 Juli 2022, 15:08 WIB
kendaraan bermotor akan dihapus datanya di samsat jika pengguna menunggak selama dua tahun /Dok Humas Polres Wonogiri/

BERITA KBB- Seringkali pengguna kendaraan bermotor lalai atau lupa untuk membayar pajak kendaraannya di samsat.

Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun dibiarkan saja pajak kendaraanya mati. Selain akan kena denda dan akan ditilang polisi pada saat razia,

Kini pengguna kendaraan bermotor terancam data kendaraanya akan dihapus jika menunggak pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Stop Obat Kimia! Obat alami Ini Bisa Membuat Kamu Awet Muda Dan Mengatasi Penyakit Insomnia

Hal itu disampaikan oleh Tim Pembina Samsat yang menyatakan dengan tegas akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.

Namun saat rencana penghapusan data kendaraan bermotor tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Agar masyarakat paham dengan aturan yang berlaku saat ini tentang penghapusan data kendaraan jika menunggak pajak selama dua tahun.

Baca Juga: Robert Lewandowski di Barcelona, Besar Harga Transfer Kecil Dalam Gaji

Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, mengatakan keterlambatan itu dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Peraturan ini ditetapkan pemerintah rupanya untuk upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Baca Juga: Ini Cara Pinjam Uang di Shopee Bisa Cair Jutaan, Lewat Fitur SPinjam!

Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler