Kejagung Segera Umumkan Hasil Penelitian Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

26 September 2022, 17:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah Komisi Banding menolak permohonan banding terkait PTDH /Net/

BERITA KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera umumkan hasil penelitian berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice.

Untuk saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice masih diteliti di Kejagung.

"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktu penelitian berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice, Kamis ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin 26 September 2022.

Ketut mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut.

Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Ferdy Sambo dkk itu pada Rabu 28 September 2022.

"Semoga Rabu sudah ada pengumuman atas status kasus tersebut, Rabu siang," ungkapnya.

Diketahui, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah diserahkan lagi ke Kejagung. Berkas itu sebelumnya diperbaiki polisi.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada.

Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung.

Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Ketut Sumedana, Jumat 19 Agustus 2022.

Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler