Irfan Widyanto Akui Tak Miliki Surat Perintah Untuk Amankan DVR CCTV di Lokasi Tewasnya Brigadir J

16 Desember 2022, 11:00 WIB
Irfan Widyanto Akui Tak Miliki Surat Perintah Untuk Amankan DVR CCTV di Lokasi Tewasnya Brigadir J /Tuban Bicara
 
 
BERITA KBB - Eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfan Widyanto akhirnya mengakui, tak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi tewasnya Brigadir J.
 
Pengakuan itu bermula saat jaksa menyinggung soal tahu tidaknya dengan kejadian polisi tembak polisi. 
 
Irfan pun menyebut, informasi itu sudah didengarnya bahkan sebelum adanya perintah untuk mengamankan DVR CCTV.
 
Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan 15, Digelar 15-18 Desember 2022, Ada Laga Persib, Persija, Hingga Persebaya
 
"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
 
"Sudah tahu," jawab Irfan.
 
Lalu, jaksa mulai melontarkan pertanyaan soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, itu merupakan salah satu alat bukti penting.
 
Kepada jaksa, Irfan menyebut tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
 
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," ungkapnya.
 
"Sehingga keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.
 
Baca Juga: Tiket Konser Westlife Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pesannya
 
Hingga akhirnya, jaksa menyinggung dalam pengambilan DVR CCTV itu atau saat datang ke lokasi kejadian ada surat perintah secara resmi. Irfan menyatakan tak ada ihwal tersebut.
 
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa
 
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.
 
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.
 
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
 
Mendengar kesaksian itu, jaksa mengubah pertanyaan. Irfan diminta menjawab soal ada tidaknya surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.
 
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Persija vs Persebaya Hari Ini, 16 Desember 2022 di Indosiar dan Vidio
 
"Tidak ada," jawab Irfan lagi.
 
"Itu yang penting. Penting sekali," sebut jaksa.
 
"Kan itu kewenangan kanit saya kan," ujar Irfan.
 
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.
 
"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa lagi.
 
"Tidak ada," jawab Irfan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler