Tilang Elektronik Dinilai Efektif Jaring Pelanggaran, Polisi Uji Coba Kebijakan Baru Berupa ETLE Portable

16 Januari 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso
 

BERITA KBB - Polisi akan uji coba kebijakan baru berupa kamera tilang elektronik (ETLE) portable di beberapa titik uji coba.

ETLE Portable memiliki kelebihan berupa lebih ringan sehingga mudah dibawa kemana-mana. ETLE Portable juga dipasang di sebuah tiang yang bisa bergerak ke segala arah.

Teknologi ETLE Portable ini akan melengkapi sistem tilang elektronik sebelumnya yang dinilai efektif sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Arif Rachman: Bu PC Mandi Dulu Baru Ganti Baju, Terus Datang ke Yosua

Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, dalam keterangan resminya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan ETLE Portable sedang diuji coba.


Keterangan tersebut ia jelaskan di akun Instagram miliknya.


"Mendampingi Korlantas Polri Irjenpol Firman Santyabudi menyaksikan uji coba ETLE Portable," kata Aan pada Jumat, 13 Januari 2023.


Dalam foto yang diposting Aan, terlihat tambahan tiang putih horizontal dengan kamera di ujungnya.


Walaupun masa uji coba ETLE Portable yang bisa berpindah-pindah ini sudah dilakukan, belum diketahui pasti kapan akan diberlakukan.


Aan menyebutkan teknologi ini harus diuji coba berulang kali sebelum diberlakukan untuk berbgai kebutuhan.


"Saat ini masih uji coba dulu. Nanti akan ada assessment," ujar Aan.


ETLE dengan teknologi baru ini akan menjadi bagian tilang elektronik yang diberlakukan pada tahun 2022.

Baca Juga: Bantah Keterangan Sambo yang Sebut Putri Tak Cerita, Arif Rachman: Yang Cerita FS dan PC

Merujuk Pikiran Rakyat, Korlantas Polri menyebutkan tilang elektronik atau ETLE statis sudah dipasang sebanyak tiga tahap.


Tahap tiga dilakukan pada Desember 2022 lalu dengan target sebanyak delapan Polda.


Tilang elektronik atau ETLE statis dinilai efektif menjaring pelanggaran di tahun 2022. Sebanyak 252.249 pelanggaran tercatat terjadi selama ETLE diberlakukan.


Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik juga menghasilkan jumlah denda yang besar.


Total denda yang didapatkan dari pelanggaran yang ditangkap tilang elektronik selama tahun 2022 mencapai Rp 74 miliar.


Angka tersebut hanya pelanggaran yang ditangkap ETLE statis. Merujuk Korlantas Polri, ada total 2.606. 952 pelanggaran dari tilang elektronik dan dan tilang biasa.


Sigit juga menambahkan mayoritas masyarakat sepakat memakai kamera ETLE untuk tilang pelanggaran lalu lintas.


Hal tersebut karena tilang elektronik mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi.


"Hasil indikator menunjukan sebanyak 68,5 persen masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan ETLE," kata Sigit di situs Korlantas Polri, seperti yang dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler