Sebanyak 17 Saksi Telah Diperiksa, Pihak David Ozora Berharap AG Dituntut Hukuman Maksimal!

5 April 2023, 20:57 WIB
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan. /PMJ News
 
BERITA KBB - Terdakwa dalam penganiayaan terencana terhadap David Ozora dan pacar Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan pada hari Rabu, 5 April 2023 siang.
 
Alto Luger, perwakilan keluarga David, berharap agar Jaksa Agung bisa dikenai hukuman maksimal atas perbuatannya.
 
“Kami berharap tuntutan jaksa menjadi tuntutan terbesar hari ini,” ujarnya di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: Jadwal Program Acara Indosiar 6 April 2023, Ada Aksi Indonesia 2023, Juara Indonesia Ramadhan, Shihab & Shihab
 
Dia mengatakan AG dan dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, secara brutal menyerang David Ozora, yang masih berjuang untuk pemulihan di rumah sakit.
 
Alto mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan merupakan kejahatan penganiayaan serius yang direncanakan sebelumnya. Sehingga keluarga berharap para tersangka bisa dituntut dengan hukuman maksimal.
 
"Karena itu adalah kejahatan penganiayaan serius yang dilakukan dengan sengaja," katanya.
 
Baca Juga: Inilah Oleh-Oleh Khas Nusa Tenggara Barat yang Wajib Dibawa Pulang!
 
Sebelumnya, sidang Jaksa Agung di PN Jaksel berlangsung maraton ketika vonisnya disamakan.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Jaksa menghadirkan 13 saksi. 
 
Sementara empat orang lainnya dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
 
Jaksa juga menghadirkan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, pada sidang pembuktian Selasa, 4 April 2023.
 
Pada kasus ini jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta 5 April 2023, Ilham Lakukan Tes DNA Dengan Aya, Hasilnya Mengejutkan!
 
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler