Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe: Perkara Mana yang Menghalangi?

9 Mei 2023, 18:28 WIB
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) /

 

Berita KBB - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

 

Dilansir Antaranews Selasa 9 Mei 2023, kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan hasil pemeriksaan pengacara Lukas Enembe itu setelah rampung.

 

Soal kehadirannya di Gedung Merah Putih, Stefanus Roy Rening mengatakan, dirinya ingin kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya. Menurutnya, sebagai penegak hukum dan warga negara, dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga: Manchester City Dipecundangi Real Madrid di Liga Champions Musim Lalu, Bernardo Silva: Kali Ini Bakal Beda

"Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," ujar Roy seperti dikutip Antaranews.

 

Menurutnya, penyidikan Lukas Enembe mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan tetap berjalan. Maka dari itu, KPK tidak pernah menjelaskan pada masyarakat soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice ini.

 

"Sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini. Sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," imbuh Roy.

 

Sebelumnya, Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus mengungkap, Roy pernah menyarankan Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Trik Jitu Hapus Semua Gambar di Dalam Dokumen Word Sekali Klik, Tidak Semua Orang Tahu Cara Ini!

Menurut Petrus, apa yang dilakukan Roy tersebut sudah sesuai dengan tugasnya sebagai pengacara, sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan merupakan kewajiban hukumnya sebagai pengacara yang juga diatur KUHAP.

 

"Menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe," ujarnya, dikutip Berita KBB dari Antaranews.

 

Tambahnya, kecurigaan KPK terhadap Roy yang menyarankan Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik, berarti bahwa lembaga antikorupsi tersebut telah mengadili perbincangan sang pengacara dan kliennya yang bersifat rahasia sesuai UU Advokat.

 

Petrus mengatakan, KPK seharusnya tidak berpandangan sempit dengan mengadili saran pengacara terhadap kliennya untuk tidak memenuhi panggilan penyidik “Ini jelas keliru, masa KPK mau mengadili pendapat hukum advokat," kata Petrus.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler