Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan Ke Lapas Salemba, Apa Alasannya?

31 Mei 2023, 18:24 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. /NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

 

Berita KBB - 2 Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba Jakarta Pusat yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

 

Dilansir PMJ News Rabu 31 Mei 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan bersama dengan 19 warga binaan lainnya pada 30 Mei 2023, menurut keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

 

Rika mengatakan, dalam pemindahan ke Lapas Salemba itu, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani beberapa proses administratif.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Bareskrim Polri Panggil Pihak Vendor Penjualan

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika pada Selasa kemarin.

 

Terkait alasan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Rika menyebut hal itu karena Rutan Cipinang mengalami kapasitas berlebih hingga 300 persen.

 

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap penahanan Mario dan Shane. “Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegas Rika.

 

Untuk awal penahanan mereka di Lapas Salemba, Mario dan Shane akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), bersama-sama dengan 19 tahanan pindahan lainnya.

 

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu akan mulai memasuki tahap persidangan pada Selasa 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu, 31 Mei 2023: Imlie Berdoa pada Dewa agar Pisahkan Gudia dengan Malini

Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana tersebut akan ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Hakim Anggota 1, Tumpanuli Marbun, dan Hakim Anggota 2, Muhammad Ramdes.

 

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin sore sekitar pukul 16.20 WIB.***

 

 
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler