Kaget Disuruh Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Satriyo Akui Tak Punya Penghasilan dan Harta Apapun

22 Agustus 2023, 18:08 WIB
Berikut respons Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan David Ozora terkait tuntutan membayar restitusi Rp120 M. /Antaranews.com/

Berita KBB - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terkaget dengan nominal restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkannya senilai Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

 

Dalam pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 hari ini, Mario Dandy mengaku pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga David Ozora menjadi beban moral baginya.

 

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy, Selasa, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Hideo Kojima: Sang Maestro di Balik Metal Gear Rising: Revengeance

Mario Dandy sejatinya bersedia membayar restitusi Rp120 miliar yang dibebankan padanya sesuai kemampuan. Namun, ia mengatakan sedang dalam hukuman pidana dan tidak mempunyai harta apapun untuk itu,

 

“Dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar anak Rafael Alun Trisambodo itu.

 

Atas dasar tersebut, dalam sidang pembacaan pledoi ini, Mario memohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mempertimbangkan tentang restitusi sebesar Rp120 miliar tersebut.

Baca Juga: Cara Download dan Minimal Spesifikasi untuk Memainkan Metal Gear Rising: Revengeance

Sebelumnya, jaksa dalam amar tuntutan persiapan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023, mengharuskan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi AG untuk membayar ganti rugi untuk David Ozora.

 

Menurut Jaksa Hafiz Kurniawan yang membacakan amar tersebut, bila ketiganya tidak sanggup membayar restitusi, diganti dengan sanksi pidana 7 tahun penjara.

 

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.‪388.911.030‬,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler