Berita KBB - Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan semakin parah pada tahun 2018.
Temuan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 23 Januari 2024. Menurutnya, pungli di Rutan KPK sudah terjadi sejak periode 2016-2017 dan mulai terorganisir pada 2018.
"Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," ujar Ali seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News. "Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," imbuhnya.
Dirinya mengatakan, penemuan skandal pungli di Rutan KPK ini menjadi peluang bagi lembaga antirasuah tersebut untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," demikian Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap, kasus pungli di Rutan KPK yang melibatkan pegawai lembaga antikorupsi itu terjadi di tiga rumah tahanan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap, tiga lokasi rutan yang menjadi tempat pungli itu yakni di Gedung Merah Putih, Gedung C1, dan di Rutan Guntur
Baca Juga: Pemkot Bandung Kawal Netralitas Hingga Jajaran Kewilayahan
Pihaknya sendiri telah membagi perkara pungli di Rutan KPK menjadi sembilan berkas dan saat ini sedang dikaji enam berkas. Tiga file sisanya belum dicek.
Syamsuddin mengatakan, dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan Kepala Rutan KPK. Sedangkan dari enam berkas yang diperiksa, timnya menemukan beberapa bentuk fasilitas yang diterima oknum terlibat.
Diketahui bahwa tahanan mempunyai hak untuk memesan makanan dan dikunjungi di luar jam berkunjung. Uang pungli juga diterima melalui rekening pribadi. Temuan Dewas selama ini menunjukkan uang pungli itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.***