Berita KBB - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menterinya boleh ikut kampanye Pemilu 2024.
Chico mengatakan, pernyataan Jokowi soal presiden dan menterinya boleh ikut kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," ujar Chico pada Rabu 24 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kawal Netralitas Hingga Jajaran Kewilayahan
Dirinya mengungkap, Presiden boleh ikut kampanye pemilu sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.