Berita KBB - Seorang pria lanjut usia berinisial S ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah di Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, menurut pengakuan tersangka pencabulan tiga bocah di Matraman tersebut, ia melakukan aksi bejat itu karena khilaf dan tertarik dengan anak-anak.
“Katanya khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," ujar Nicolas pada Selasa 30 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Namun, polisi tidak dapat memastikan apakah pria lanjut usia tersebut adalah seorang pedofil. Hal ini harus diketahui dari sudut pandang ahli.
Dikatakan Nicolas, tersangka mengaku terangsang melihat ketiga korban berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6) sedang memetik bunga di halaman rumahnya.
Tersangka diduga mencabuli ketiga bocah tersebut dengan cara menggendong mereka dan kemudian menyentuh alat kelamin masing-masing sebelum diturunkan kembali. S juga meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Lihat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," tutup Nicolas.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan risiko dikenai hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
Remaja SMP Cabuli Bocah TK di Ciracas Jakarta Timur
Belum lama ini, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di wilayah Ciracas. Remaja SMP berinisial SH (14) yang diduga cabuli bocah TK di pinggir sungai, ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir PMJ News Kamis 25 Januari 2024, aksi terduga pelaku viral di media sosial. Dalam video tersebut yang beredar, beberapa warga tampak mendobrak kediaman tersangka.
Nicolas mengatakan, pelaku pencabulan bocah TK itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Anak di Bawah Umur (ABH), karena pelakunya juga masih di bawah umur.***