Polemik Jamuan Makan Dua Jenderal Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Kejagung Angkat Bicara

19 Oktober 2020, 14:24 WIB
Jamuan makan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJNews/

PR BANDUNG RAYA - Perlakuan khusus diduga diberikan kepada tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan menjamu makan siang.

Hal ini dilakukan oleh Anang Supriatna yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel).

Jamuan makan siang itu dilakukan ketika penyerahan berkas dalam perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua Jenderal tersebut.

Baca Juga: Waduh! Pajak Mobil Baru 0 Persen Batal Diterapkan, Sri Mulyani Ungkapkan Alasannya

Sontak saja, jamuan makan siang yang dilakukan terhadap tersangka ini menjadi polemik dan perbincangan.

Guna menyikapi hal yang sudah kadung tersebar di masyarakat ini Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Mengaku Kesulitan Menghitung Perubahan Program Akibat Ketidak Jelasan Liga 1

“Secepatnya agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Barita, semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Artinya, tidak dibenarkan apabila ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan terhadap jenderal dan pengusaha tersebut.

“Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota TNI Dipecat Lantaran LGBT, Ternyata Juga Terinfeksi HIV/AIDS

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal jamuan makan siang ini. Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai ‘jamuan’.

“Itu bukan jamuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat.

Hari menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tahap II itu secara kebetulan bertepatan dengan jam makan siang. Pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.

“Dalam proses pelaksanaan tahap II, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi,” tuturnya.

Baca Juga: Gara-gara Viral Odading Mang Oleh, Ade Londok Beli Mobil Baru! Langsung Ajak Ibunya Jalan-Jalan

Sebagai informasi, dugaan terkait adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Petrus saat itu mengunggah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri di akun Facebook pribadinya.

“Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua – istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,” tulis Petrus dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJNews.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler