Dana BOS Pesantren dan Madrasah Boleh Dipakai untuk Pencegahan Covid-19

- 19 Oktober 2020, 11:05 WIB
Pondok Pesantren di Majenang
Pondok Pesantren di Majenang /

BERITA KBB - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Madrasah dan Pesantren.

Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ali Ramdhani seperti dikutip dari keterangan pers, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Pesantren dan Madrasah Segera Cair

Baca Juga: Agenda Latihan PERSIB Terpaksa Dipangkas, Begini Alasannya


Pembelian yang diperbolehkan menggunakan dana BOS tersebut antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis 'Bawang Putih Berkulit Merah' 19 Oktober 2020, Vinna Digeruduk Mantan Istri Jeremy

Baca Juga: Mau Pindahan? Ini Tips Memilih Lokasi Tempat Tinggal yang Bakal Bikin Kamu Betah


Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Halaman:

Editor: Ganesha Gautama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x