Kominfo: Ada Tahapan untuk Memblokir Media Sosial

- 19 Oktober 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi informasi hoaks.
Ilustrasi informasi hoaks. /Pixabay

BERITA KBB - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin, 19 Oktober 2020.

Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Bikin Bangga Jadi Orang Indonesia

Baca Juga: Sinopsis 'Jodha Akbar' 19 Oktober 2020, Misteri Surat Benazir


Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dana BOS Pesantren dan Madrasah Boleh Dipakai untuk Pencegahan Covid-19

Baca Juga: Sinopsis 'Bawang Putih Berkulit Merah' 19 Oktober 2020, Vinna Digeruduk Mantan Istri Jeremy

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel.

Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BOS Pesantren dan Madrasah Segera Cair

Baca Juga: Rekomendasi 5 Area yang Cocok untuk Tempat Tinggal Ekspatriat


Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

Halaman:

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x