Waduh! Anies Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta, Buntut Habib Rizieq Langgar Prokes

17 November 2020, 09:12 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/



BERITA KBB – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau dena Rp 100 juta. Hal itu terjadi diduga akibat tak bisa menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020 dilansir RRI.

Baca Juga: Bikin Baper! Arya Saloka Ungkap Aktingnya dengan Amanda Manopo di ‘Ikatan Cinta’ RCTI

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV 3XTRAORDINARY: Cowok Modus Kena Batunya, Tayang Pukul 14.30 Hari Ini

Argo mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Terlalu Banyak Adegan ini di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Mulai Risih ke Arya Saloka, Apa Itu?

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV Pagi SCTV, 'Cewek Kalong Pacaran Yuk', Tayang Pukul 10 Selasa 17 November

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu 14 November 2020 Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan pria bernama Irfan Alaydrus. Acara pernikahan digelar di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV SCTV: 'Pepaya Obat Sakit Hati' Tayang Pukul 8, Selasa 17 November 2020

Baca Juga: Jadwal SCTV Selasa 17 November 2020, Ada FTV, Dari Jendela SMP hingga Anak Band

Selain itu, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sama seperti acara pertama, kegiatan ini berlangsung di markas FPI, Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Bandung Creative Movement Ke-7 Kembali di Gelar Fakultas Industri Kreatif Tel-U

Baca Juga: Bandung Creative Movement Ke-7 Kembali di Gelar Fakultas Industri Kreatif Tel-U

Buntut dari kegiatan tersebut, Habib Rizieq didenda Rp50 juta.

Tak hanya itu, kegiatan itu juga mengakibatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Idham Azis pada Senin, 16 November 2020.***

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler