Dinilai Langgar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Corona tak Pandang Bulu

- 15 November 2020, 19:21 WIB
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Keluarga Habib Rizieq Shihab telah menerima surat dan membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

BERITA KBB – Habib Rizieq Shihab dikenai denda atau sanksi administratif maksimal hingga Rp 50 juta lantaran dinilai melanggar protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada Sabtu, 14 November 2020, Habib Rizieq menggelar resepsi pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab serta kegiatan Maulid Nabi yang menghadirkan banyak massa.

"Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di akun Twitternya @BangAriza, Minggu, 15 November 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Lebih dari 200 Warga di 5 KM Sekitar Puncak Gunung Merapi Belum Mengungsi

Baca Juga: Mengejutkan! Diaz Hendropriyono Sebut Ceramah Habib Rizieq Berisi Hinaan dan Kata-Kata Kotor

Baca Juga: Marah-Marah di Instagram, dr. Tirta Minta Sekolah Dibuka Jika Resepsi Anak Habib Rizieq di Izinkan

"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih," tambahnya.

Pernyataan Riza ini mendapat tanggapan dari warganet. 

"Bandara, Tebet dan Petamburan. Takut ya ama cucu nabi?" tulis @Alfanny1926. 

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x